Menyelenggarakan jenazah bukan saja setelah seseorang meninggal, tetapi semenjak orang itu sakit, menjelang ajal, di waktu datangnya ajal, menyiapkannya sesudah itu, sampai selesai menguburnya semuanya telah dicontohkan dan diajarkan Rasulullah tentang itu secara terperinci, lengkap dan sempurna.
Walaupun penyelenggaraan jenazah itu merupakan fardhu kifayah, tetapi agama menganjurkan supaya sebanyak mungkin orang menyertai shalat jenazah, mengantarnya ke kubur dan menyaksikan penguburannya. Oleh sebab itu, kalau seseorang tidak menguasai ilmu tentang aturan agamanya mengenai perkara ini, akan sangat aib baginya.
Islam telah mengingatkan kita semua bahwa setiap insan yang bernyawa pasti mengalami kematian. Allah SWT telah berfirman:
“Setiap yang bernyawa akan merasakan mati. Dan hanya pada hari kiamat sajalah diberikan dengan sempurna balasanmu..."(QS. Ali Imran: 185)
Jika ada kerabat yang meninggal, keluarga yang meninggal hendaknya ikhlas dan rela melepaskan kepergiannya. Semua yang di dunia ini hanyalah milik Allah SWT dan akan kembali kepada-Nya.
إِنَّا لِلّهِ وَإِنَّـا إِلَيْهِ رَاجِعونَ
“...Sesungguhnya kami milik Allah dan kepada-Nya lah kami kembali.” (QS. Al-Baqarah: 156)
Nabi Muhammad SAW. bersabda:
“Dari Abu Hurairah, Nabi saw. bersabda : “Banyak-banyaklah kamu mengingat hal yang memutuskan kesenangan, yaitu mati.”(HR. At- Tirmidzi)
- Sikap Seorang Muslim Jika Ada Seorang Muslim Lain Yang Baru Saja Meninggal
- Menutupkan (memejamkan) matanya dan membacakan do'a berikut:
- Menutup mulutnya, yaitu dengan mengikat dagu dan kepalanya,
- Menutup badannya dengan kain agar auratnya tidak terlihat,
- Diperbolehkan menciumnya sebagai tanda berduka cita,
- Membayar utangnya,
- Memberi tahu keluarga, kerabat, dan teman-temannya agar mereka segera mengurus, mendo'akan dan menyhalatkannya,
- Tidak melukainya, sebagaimana tidak melukai badan orang yang masih hidup,
- Tidak mencelanya.
- Pemandian Jenazah
- Syarat Wajib Memandikan Jenazah. Syarat wajib mandi ialah:
- Mayat orang Islam,
- Ada tubuhnya walaupun sedikit, dan
- Mayat itu bukan mati syahid.
- Sebelum memandikan jenazah:
- Mengikat kepala mayit,
- Melatakkan kedua tangan di atas perut (seperti orang yan sedang melakukan shalat),
- Mengikat dan menyatukan persendian lutut
- Menyatukan kedua ibu jari kaki, dan
- Menghadapkan mayit kearah kiblat.
- Tahap-tahap memandikan jenazah:
- Pada mulanya kita sediakan air sebanyak mungkin, jeruk purut, air kapur barus, dan sabun. Kemudian lakukan bacaan niat, ketentuan bacaan niat:
- Kemudian ambil air yang bercampur jeruk purut dan sirami seluruh bagian persendian tubuh mayit, agar tidak kaku dan mudah membersihkan semua bagian tubuh mayit. Kemudian sabuni dan bersihkan semua anggota bagian tubuh. Untuk sunnah-Nya dahulukan anggota bagian kanan baru kemudian kiri.
- Setelah itu dudukkan mayit dan tekan-tekan perut, agar kotoran dalam perut keluar. Setelah itu bersihkan dubur mayit dengan niat istinja’ bagi mayit. Dengan bacaan niat: "Nawaitul istinjaa-i minal mayyit fardhan a’layya lillahi ta’ala." Artinya: "Sengaja aku menyucikan daripada mayit ini fardhu atasku karena Allah Ta’ala."
- Kemudian diambil wudlu bagi simayit, dengan bacaan niat: "Nawaitul wudhu-a lihaadzal mayyit lillahi Ta’ala." Artinya: "Sengaja aku mengambil wudhu’ bagi mayit ini karena Allah ta’ala." Dan siram dengan air kapur barus untuk menghilangkan segala bau yang mengganggu.
- Setelah itu siram mayit berkali-kali dengan air biasa (9 kali) atau lebih dikenal dengan sebutan mandi sembilan, untuk siraman terakhir sebaiknya dicampur dengan kapur barus.
- Selesai.
- Yang berhak memandikan jenazah:
- Mengafani Jenazah
- Kain kafan harus dalam keadaan baik, tetapi tidak boleh berlebihan. Tidak dari jenis yang mewah dan mahal harganya.
- Kain kafan hendaknya bersih dan kering serta diberi minyak wangi.
- Laki-laki dikafani dengan tiga lapis kain kafan, sedangkan perempuan dengan lima lapis.
- Orang yang meninggal dalam ihram,baik ihram haji maupun umrah, tidak boleh diberi wangi-wangian dan tutup kepala.
- Hamparkan kain sehelai demi sehelai,
- Taburkan wangi-wangian tiap helai,
- Letakkan jenazah di atas kafan dengan pelan-pelan,
- Letakkan tangan kanan di atas tangan kiri di atas dada,
- Ikatlah dengan kuat yaitu dengan 3,5 atau 7 ikatan.
- Shalat Jenazah
- Syarat shalat jenazah:
- Jenazah sudah dimandikan dan dikafani,
- Letakan jenazah di sebelah kiblat dari orang yang menyembahyangi, kecuali bila shalat dilakukan di atas kuburan atau shalat gaib,
- Shalat jenazah sama halnya dengan shalat yang lain, yaitu harus suci dari hadas dan najis, suci badan, tempat dan pakaian, menutup aurat, dan menghadap kiblat.
- Rukun shalat jenazah:
- Niat
- Berdiri bila mampu
- Takbir 4 kali
- Membaca Surat Al-Fatihah
- Membaca Shalawat
- Do'a Untuk jenazah
- Do'a Setelah Takbir Keempat
- Salam
- Urutan tata cara dan do'a shalat jenazah:
- Lafazh Niat shalat jenazah:
- Setelah takbir pertama, baca surat Al Fatihah.
- Setelah takbir kedua, baca shalawat kepada Nabi SAW: "Allahumma Shalli ‘Alaa Muhamad..."
- Setelah takbir ketiga, baca do’a sebagai berikut: “Allahummagh firlahu warhamhu wa’aafihi wa’fu anhu”
- Setelah takbir keempat, baca do’a sebagai berikut: “Allahumma la tahrim naa ajrahu walaa taftinnaa ba’dahu waghfirlanaa walahu”
- Setelah itu, salam ke kanan dan ke kiri
Sikap Seorang Muslim jika ada Muslim Lain yang Baru Saja Meninggal adalah:
اللَّهُمَّ اغْفِرْ لِ- فلان- وَارْفَعْ دَرَجَتَهُ فِي الْمَهْدِيِّيْنَ وَاخْلُفْهُ فِي عَقِبِهِ فِي الْغَابِرِيْنَ وَاغْفِرْ لَنَا وَلَهُ يَارَبِّ الْعَالَمِيْنَ
Allahummaghfir (Fulan-sebut nama orang yang meninggal), warfa’ darajatahu (ha) fil mahdiyyin al-muqarrabin, wakhlufhu (ha) fi ‘aqibihi fil ghairin, waghfir lana walahu (ha) ya Rabbal ‘alamin.
Catatan: Sebut hu untuk laki-laki dan ha untuk perempuan
"Ya Allah ampunilah (dosa) –Fulan– dan angkatlah derajatnya ke dalam golongan orang-orang yang utama dan gantilah siksanya, dan ampunilah (dosa) kami dan (dosa)-nya ya Tuhan Semesta alam.
Dari Abu Hurairah, Rasulullah SAW. bersabda: “Diri orang mukmin itu tergantung (tidak sampai ke hadirat Allah) karena utangnya, hingga utang itu dibayar.” (HR. At- Tirmidzi)
Semua jenazah muslim yang wajib dimandikan kecuali muslim yang mati syahid, yakni yang terbunuh dalam peperangan melawan kaum kafir. Dalil wajibnya memandikan jenazah ialah hadits Nabi SAW yang berkenaan dengan sahabat yang meninggal karena jatuh dari ontanya:
”Dari Ibnu Abbas Ia berkata: Tatkala seorang laki-laki jatuh dari kendaraannya lalu ia meninggal, sabda Beliau: “Mandikanlah dia dengan air serta daun bidara” (atau dengan sesuatu yang menghilangkan daki seperti sabun).” (HR. Bukhari dan Muslim).
Memandikan mayat hukumnya adalah fardhu kifayah atas musilmin lain yang masih hidup. Artinya, apabila diantara mereka ada yang mengerjakannya, maka kewajiban itu sudah terbayar dan gugur bagi muslimin selebihnya. Karena perintah memandikan mayat itu adalah kepada umumnya kaum muslimin.
Sedangkan muslim yang mati syahid tidaklah dimandikan walau ia dalam keadaan junub sekalipun, melainkan ia hanya dikafani dengan pakaian yang baik untuk kain kafan, ditambah jika kurang atau dikurangi jika berlebih dari tuntunan sunnah, lalu dimakamkan dengan darahnya tanpa dibasuh sedikitpun juga.
Diriwayatkan oleh Ahmad bahwa Raslullah SAW bersabda:
“Janganlah kamu mandikan mereka, karena setiap luka atau setiap tetes darah akan semerbak dengan bau yang wangi pada hari kiamat”.
Dan beliau menyuruh agar para syuhada dari perang Uhud dikubukan dengan darah mereka tanpa dimandikan dan disembahyangkan.
Jika mayat laki-laki dewasa, lafadz niatnya adalah: "Nawaitul ghusla lihaadzal mayyit fardhal kifaayati lillahita’ala." Artinya: "Sengaja aku memandikan mayat ini, fardhu kifayah karena Allah Ta’ala."
Jika mayat perempuan dewaasa,lafadz niatnya adalah: "Nawaitul ghusla lihaadzihil mayyitati fardhal kifaayati lillahita’ala" Artinya: "Sengaja aku memandikan mayat perempuan dewasa ini, fardhu kifayah karena Allah Ta’ala."
Jika mayat kanak-kanak laki-laki, lafadz niatnya adalah: "Nawaitul ghusla lihaadzal mayyit tifli fardhal kifaayati lillahita’ala." Artinya: "Sengaja aku memandikan mayat kanak-kanak laki-laki ini, fardhu kifayah karena Allah Ta’ala."
Jika mayat kanak-kanak perempuan, lafadz niatnya adalah: "Nawaitul ghusla lihaadzihil mayyitati tiflati fardhal kifaayati lillahita’ala. Artinya: "Sengaja aku memandikan mayat kanak-kanak perempuan ini, fardhu kifayah karena Allah Ta’ala."
Jikalau mayat itu laki-laki, yang memandikannya laki-laki pula. Perempuan tidak boleh memandikan mayat laki-laki, kecuali istri dan mahramnya. Sebaliknya juga jika mayat itu adalah perempuan. Jika suami dan mahram sama-sama ada, maka istri lebih berhak memandikan suaminya.
Bila seorang perempuan meninggal dan di tempat itu tidak ada perempuan, suami atau mahramnya, maka mayat itu hendaklah “ditayammumkan” saja, tidak boleh dimandikan oleh laki-laki yang lain. Kecuali kalau mayat itu adalah anak-anak, maka laki-laki boleh memandikanya Begitu juga kalau yang meninggal adalah seorang laki-laki. Jika ada beberapa orang ayng berhak memandikan, maka yang lebih berhak ialah keluarga yang terdekat dengan si mayyit, dengan syarat ia mengetahui kewajiban mandi serta dapat dipercaya. Kalau tidak, berpindahlah hak itu kepadakeluarga jauh yang berpengetahuan serta amanah (dipecaya).
Rasulullah SAW. bersabda:
”Dari ‘Aisyah Rasul bersabda: “Barang siapa memandikan mayat dan dijaganya kepercayaan, tidak dibukakannya kepada orang lain apa-apa yang dilihat pada mayat itu, maka bersihlah ia dari segala dosanya, seperti keadaannya sewaktu dilahirkan oleh ibunya”. Kata Beliau lagi: “Yang memimpinnya hendaklah keluarga yang terdekat kepada mayat jika ia pandai memandikan mayat. Jika ia tidak pandai, maka siapa saja yang dipandang berhak karena wara’nya atau karena amanahnya.” (HR. Ahmad)
Setelah dimandikan, kewajiban yang harus kita lakukan adalah mengafani. Hal-hal yang harus diperhatikan dalam mengafani jenazah yaitu sebagai berikut:
“Janganlah kamu berlebih-lebihan (memilih kain yang mahal) untuk kafan karena sesungguhnya kafan itu akan hancur dengan segera.” (HR. Abu Dawud)
“Dari Aisyah, Rasulullah saw. dikafani dengan tiga lapis kain putih bersih yang terbuat dari kapas, tanpa baju dan tanpa serban di dalamnya." (HR. Al-Bukhari)
Hadits lain yang mengatakan lima lapis bagi perempuan yaitu:
“Dari Laila binti Qanif,katanya,”Saya adalah salah seorang yang turut memandikan Ummu Kulsum binti Rasulullah saw.ketika wafatnya. Yang mula-mula diberikan Rasulullah saw. kepada kami adalah kain basahan,kemudian baju,kemudian tutup kepala,lalu kerudung, dan sesudah itu dimasukka ke dalam kain yang lain(yang menutup sekalian badan). Sedangkan Rasulullah saw. berdiri di tengah pintu membawa kafannya dan memberikannya kepada kami sehelai-sehelai.” (HR. Abu Dawud)
Cara mengafani jenazah:
Do'a menyobek kain kafan:
ﺍﻠﻠﻬﻡﺍﺠﻌﻝﻠﺑﺎﺴﻪﻋﻦﺍﻠﻛﺮﻴﻡﻮﺍﺩﺨﻟﻪﻴﺎﺍﷲﺘﻌﺎﻠﻰﺒﺭﺤﻣﺗﻚﺍﻠﺟﻧﺔﻴﺎﺍﺭﺤﻢﺍﻠﺭﺤﻣﻳﻦ
Kenapa kali ini penulis membuat artikel mengenai sholat jenazah, karena minggu kemaren waktu sholat Jum’at, kebetulan ada yang meninggal dan disholatkan setelah Sholat Jum’at.
Makanya penulis coba menulis di sini, mungkin saja sebagian dari saudara juga ada yang belum tahu atau mungkin lebih tepatnya ragu-ragu atau samar-samar. Jadi semoga artikel ini bermanfaat bagi kita semua
Shalat jenazah berbeda dengan shalat biasa, shalat ini tidak memakai ruku’, sujud, i’tidal dan tahiyyat, hanya dengan 4 takbir dan 2 salam, yang kesemuanya dilakukan dalam keadaan berdiri.
Hukum sholat jenazah adalah Fardhu Kifayah artinya kalau tidak ada yang menyalati semuanya menanggung dosa.
Shalat jenazah sebagaimana shalat dan ibadah lainnya tidak dianggap sah kalau tidak diniatkan. Dan niatnya adalah untuk melakukan ibadah kepada Allah SWT.
"Padahal mereka tidak disuruh kecuali supaya menyembah Allah dengan memurnikan ketaatan kepada-Nya dalam agama yang lurus, dan supaya mereka mendirikan shalat dan menunaikan zakat; dan yang demikian itulah agama yang lurus." (QS. Al-Bayyinah: 5)
Rasulullah SAW. bersabda:
Dari Ibnu Umar ra. bahwa Rasulullah SAW bersabda: “Sesungguhnya setiap amal itu tergantung niatnya. Setiap orang mendapatkan sesuai niatnya.” (HR. Muttafaq Alaihi)
Niat itu adanya di dalam hati dan intinya adalah tekad serta menyengaja di dalam hati bahwa kita akan melakukan shalat tertentu saat ini.
Shalat jenazah tidak sah bila dilakukan sambil duduk atau di atas kendaraan (hewan tunggangan), selama seseorang mampu untuk berdiri dan tidak ada uzurnya.
Aturan ini didapat dari hadits Jabir yang menceritakan bagaimana bentuk shalat Nabi ketika menyolatkan jenazah.
"Dari Jabir ra. bahwa Rasulullah SAW menyolatkan jenazah Raja Najasyi (shalat ghaib) dan beliau takbir 4 kali." (HR. Bukhari, Muslim dan Ahmad)
Najasyi dikabarkan masuk Islam setelah sebelumnya seorang pemeluk nasrani yang taat. Namun begitu mendengar berita kerasulan Muhammad SAW, beliau akhirnya menyatakan diri masuk Islam.
Dalilnya adalah sabda Rasulullah SAW:
"Bila kalian menyalati jenazah, maka murnikanlah do'a untuknya." (HR. Abu Daud dan Ibnu Majah)
Diantara lafaznya yang dicontohkan oleh Rasulullah SAW. antara lain:
"Allahummaghfir lahu warhamhu, wa’aafihi wa’fu ‘anhu, wa akrim nuzulahu, wa wassi’ madkhalahu, waghsilhu bil-ma’i watstsalji wal-baradi."
Ada juga artikel lain yg menuliskan:
"Allahummaghfir lahu warhamhu, wa’aafihi wa’fu ‘anhu."
Misalnya do'a yang berbunyi:
"Allahumma Laa Tahrimna Ajrahu wa laa taftinnaa ba’dahu waghfirlana wa lahu."
“Ushalli ‘alaa haadzal mayyiti fardlal kifaayatin makmuuman/imaaman lillaahi ta’aalaa”
Artinya: “Aku niat shalat atas jenazah ini, fardhu kifayah sebagai makmum/imam lillaahi ta’aalaa”
Artinya: “Ya Allah, ampunilah dia, berilah rahmat, sejahtera dan maafkanlah dia”
Artinya: “Ya Allah janganlah kami tidak Engkau beri pahalanya, dan janganlah Engkau beri fitnah kepada kami sesudahnya, dan berilah ampunan kepada kami dan kepadanya”
Catatan: Jika jenazah wanita, lafazh hu diganti ha.
Itulah urutan tata cara dan do'a sholat jenazah yang gue dapet infonya dari blog tetangga, sekarang gue udah ngerti gimana cara dan do'a sholat jenazah/mayit. Dan mudah-mudahan bisa bermanfaat.
0 Komentari ya..:
Posting Komentar